Senin, 09 Desember 2013

Hari Ini, KPK Kembali Panggil Atut & Airin

Radar Publik Selasa, 10 Desember 2013.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah dan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan bila Atut dan Airin dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa, 10 Desember 2013.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

"Benar, besok ada jadwal pemeriksaan untuk Ratu Atut dan Airin sebagai saksi AM," kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013).

Rabu, pekan lalu, penyidik KPK sudah memanggil Atut dan Airin untuk diperiksa terkait kasus yang sama. Namun, keduanya kompak mengkir dari panggilan penyidik.

Akil ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap tangan dalam upaya menerima uang Dollar Singapura bernilai Rp3 miliar dari anggota DPR, Chairunnisa dan Cornelis Nalau, seorang pengusaha, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, 2 Oktober 2013. Diduga uang itu diberi terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dalam operasi itu, KPK turut menangkap Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hamid Bintih, dan stafnya, Dhani, di Hotel Redtop, Jakarta Pusat. Setelah itu Akil juga disangka menerima suap Rp1 miliar dari Tubagus Chairi Wardhana dan pengacaranya, Susi Tur Andayani, terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Dalam proses pengembangan kasus, Akil lalu dijerat pasal Pencucian Uang. Akil diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan harta yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. (Red)

Selasa, 26 November 2013

Istri Anas Penuhi Panggilan KPK

Radar Publik, Selasa (26 November 2013)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap isteri tersangka Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. Athiyyah akan diperiksa untuk tersangka baru dalam kasus ini, Machfud Suroso.

"Athiyyah Laila diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA (Machfud Suroso)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (26/11).

Athiyyah telah memenuhi panggilan untuk diperiksa tim penyidik KPK. Ia tiba sekitar pukul 09.45 WIB. Athiyyah datang ke gedung KPK dengan ditemani tiga orang koleganya yang semuanya perempuan. Athiyyah terlihat memakai baju terusan putih dengan corak bunga dengan kerudung cokelat.

Sedangkan baik suaminya, Anas Urbaningrum maupun kuasa hukumnya, Firman Wijaya tidak terlihat mendampingi kedatangan Athiyyah. Saat masuk ke dalam ruang lobby gedung KPK, Athiyyah tidak memberikan komentar terkait pemeriksaannya. "Saya masuk dulu ya," ucap Athiyyah singkat.

Sebelumnya KPK melakukan panggilan pertama kalinya terhadap isteri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila sebagai saksi dalam kasus Hambalang pada 18 November 2013 lalu. Namun Athiyyah tidak memenuhi panggilan dengan dalih sedang sakit.

Panggilan kedua pun dilayangkan pada hari ini dan Athiyyah memenuhi panggilan ini. Saat kasus Hambalang masih dalam tahap penyelidikan, Athiyyah juga pernah dimintai keterangannya. Saat itu, Athiyyah ditemani suaminya, Anas Urbaningrum yang masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Pemeriksaan terhadap Athiyyah dilakukan karena posisinya sebagai mantan Komisaris PT Dutarasi Citralaras. Pasalnya tersangka baru kasus Hambalang, Machfud Suroso, menjabat sebagai Direktur Utama PT Dutasari Citralaras. (Gus Nyoto)

Kamis, 21 November 2013

Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Suap MK

Radar Publik, Jumat (22/11/2013).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Tersangka baru ini kemungkinan para pemberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Ihwal kemungkinan penetapan tersangka baru ini diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (21/11). Menurut Johan, dari pengembangan penyidikan kasus suap penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK memperoleh informasi soal sengketa Pilkada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

”Dalam kasus dugaan korupsi terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, ada pemberi dan penerima suap. Penerimanya, kan, ada selain AM (Akil Mochtar). Pemberinya kalau di Lebak itu TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan). Kalau di Gunung Mas ada HB (Hambit Bintih) dan CNA (Cornelis Nalau). Dari kasus ini berkembang ke informasi ke Pilkada Palembang, kemudian Pilkada Empat Lawang,” kata Johan.

Kaitan soal sengketa Pilkada Palembang dan Empat Lawang menurut Johan adalah penerapan Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap Akil. Pasal 12 Huruf b menyatakan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

KPK pun, lanjut Johan, mengembangkan penyidikan ke arah siapa pemberi suap kepada Akil dalam kaitan sengketa Pilkada Palembang dan Empat Lawang. ”Sedang didalami KPK pemberi suapnya. Ada kemungkinan pemberi suap AM ini bertambah. Tak hanya pemberi, tapi juga penerimanya,” kata Johan.

Periksa penyanyi dangdut

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, KPK kemarin memeriksa salah satu penyanyi dangdut yang diduga sering menerima aliran uang dari Akil, Rya Fitriani. Menurut Rya, penyidik bertanya seputar uang yang dia terima dari Akil. Rya mengaku bahwa uang tersebut dia terima karena pekerjaannya sebagai penyanyi.

”Pertanyaannya seputar uang nyanyi. Profesional kerja, karena saya penyanyi dan Pak Akil Mochtar membayar saya untuk menyanyi,” katanya.

Rya mengaku lupa berapa total jumlah uang yang telah diberikan Akil kepadanya. ”Karena sering, jadi enggak tahu. Saya lupa,” katanya.

Rya pun mengaku belum sempat ditunjukkan data transaksi rekeningnya dengan milik Akil oleh penyidik KPK. (Nyoto)

Rabu, 20 November 2013

Hari Ini, KPK Periksa JK Terkait Century

Radar Publik, Kamis (21/11/2013)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, terkait kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Kamis, 21 Oktober 2013.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi ahli ihwal dugaan korupsi tersangka kasus Century, Budi Mulya.

"Jusuf Kalla dimintai keterangan sebaga saksi ahli dalam kasus Century, besok Kamis," kata juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2013).

Menurut Johan Budi, Jusuf Kalla jadi saksi ahli karena pengetahuannya soal kasus tersebut. "Ahli bukan karena titelnya, tapi pengetahuannya," ujar Johan Budi.

Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad, sudah mengumumkan bakal menjadikan Jusuf Kalla sebagai saksi ahli kasus Century.

Budi Mulya merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia ketika bailout Century dikucurkan. Dia disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun. (Nyoto)

Senin, 18 November 2013

KPK Kembali Periksa Menteri Suswono

Radar Publik
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan Menteri Pertanian Suswono soal kasus penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Suswono yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tiba di Gedung KPK tepat pukul 10.00 WIB dengan diiringi oleh beberapa pengawalnya.

"Barangkali KPK meminta tambahan keterangan makanya saya dipanggil," kata Suswono sebelum memasuki lobi KPK, Selasa (19/11/2013).

Dalam pemeriksaan kali ini, Suswono tidak membawa dokumen apa pun yang terkait dengan kasus tersebut. Namun dia enggan untuk membeberkan isi dokumen tersebut.

"Nanti ya setelah ini saja," tutup Suswono. (Nyoto)

Minggu, 17 November 2013

Abraham Samad: Tak ada Hambatan Periksa Boediono

Radar Publik
JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengungkapkan, KPK tak takut memeriksa Wakil Presiden Boediono terkait kasus kucuran dana Bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun. Bahkan, ia mengatakan, tak ada hambatan sedikit pun untuk melakukan pemeriksaan pada mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu.

"Ketika masih masa penyelidikan, KPK sudah pernah memeriksa Pak Boediono. Oleh karena itu, tak ada hambatan untuk memeriksa Pak Boediono. Itu bukan merupakan hambatan KPK karena ini sudah pernah dilakukan," tegasnya saat ditemui di PIM, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013).

Sebab itu, Samad menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir akan hal tersebut. "Karena KPK bekerja berdasarkan memandang semua orang sama di mata hukum," tandasnya.

Sebelumnya, inisiator Bank Century Lily Chodidjah Wahid, mengatakan, tersangka kasus Bank Century yang ditahan KPK saat ini, Budi Mulya, hanya menjadi tumbal dari kasus Bank Century.

"Budi Mulya hanya dikorbankan. Harusnya dilihat BI itu pertanggungjawabannya kolektif kolegial. Artinya kalau tidak ada perintah dari atasan tidak mungkin. Ketika itu Gubernurnya Boediono, dan harusnya dia yang bertanggung jawab," kata Lily.

Lily mengatakan, bila pengusutan kasus Bank Century hanya berakhir di Budi Mulya, maka hal tersebut menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. "Itu namanya tidak ada keadilan," ujar politikus Hanura itu.

Selama ini, Boediono yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI sama sekali belum tersentuh kasus bailout Bank Century. "KPK harusnya berani memeriksa Boediono, kalau takut periksa Boediono, bubarkan saja KPK," tandas Lily. (Gus Nyoto)

Sabtu, 16 November 2013

Harta Disita KPK, Akil Protes

Radar Publik
JAKARTA- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akan melayangkan surat protes ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyitaan harta miliknya di Kalimantan.

"Akil keberatan karena rumah dan tanahnya disita KPK. Padahal, rumah di Kalimantan itu dibelinya sejak dia masih menjadi advokat," kata pengacara Akil, Otto Hasibuan kepada Wartawan, Minggu (17/11/2013).

Menurut Otto, penyitaan rumah tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang dihadapi Akil saat ini. "Kami tahu KPK memang memiliki wewenang untuk itu, tapi seharusnya wewenang itu digunakan sebaik-baiknya, kalau rumah itu kan sudah dimilikinya sejak jauh-jauh hari," ujarnya.

Rencananya, kata Otto, tim pengacara akan melayangkan surat keberatan tersebut, besok. "Senin kami akan sampaikan ke KPK," katanya.

Untuk diketahui, KPK menyita sejumlah harta milik AKil, seperti rumah, tanah dan mobil. Bahkan rekening milik Akil, Istri Akil, dan anaknya turut diblokir KPK. Nilai harta yang disita KPK mencapai miliaran rupiah. (DW)