Senin, 09 Desember 2013

Hari Ini, KPK Kembali Panggil Atut & Airin

Radar Publik Selasa, 10 Desember 2013.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah dan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan bila Atut dan Airin dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa, 10 Desember 2013.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

"Benar, besok ada jadwal pemeriksaan untuk Ratu Atut dan Airin sebagai saksi AM," kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013).

Rabu, pekan lalu, penyidik KPK sudah memanggil Atut dan Airin untuk diperiksa terkait kasus yang sama. Namun, keduanya kompak mengkir dari panggilan penyidik.

Akil ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap tangan dalam upaya menerima uang Dollar Singapura bernilai Rp3 miliar dari anggota DPR, Chairunnisa dan Cornelis Nalau, seorang pengusaha, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, 2 Oktober 2013. Diduga uang itu diberi terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dalam operasi itu, KPK turut menangkap Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hamid Bintih, dan stafnya, Dhani, di Hotel Redtop, Jakarta Pusat. Setelah itu Akil juga disangka menerima suap Rp1 miliar dari Tubagus Chairi Wardhana dan pengacaranya, Susi Tur Andayani, terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Dalam proses pengembangan kasus, Akil lalu dijerat pasal Pencucian Uang. Akil diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan harta yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar